Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2018

Senin, 09 Oktober 2017

Kebutuhan Penjaga Lapas dan Keimigrasian Mendesak, Panselnas Berlakukan Passing Grade dan Ranking

Sahabat pembaca Info CPNS 2017, sudah tahukah anda bahwa Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan HAM pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota. Bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 % dari total peserta. Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada rekan wartawan dalam konferensi pers yang digelar BKN siang ini, Jumat (06/10/2017) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Lebih mendalam Bima menjelaskan bahwa hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3x formasi berdasarkan PermenpanRB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade. Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham M. Arifin H. A. menyampaikan bahwa kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini. M. Arifin H. A. juga menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas. Selain itu rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang.

Berdasarkan permasalahan yang ada Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggabungkan dua sistem yaitu passing grade dan ranking. Kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota di antaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB. Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking. Kebijakan ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017.

Mengapa tidak diambil dari peserta yang lulus passing grade dari Jateng dan DIY? Hal ini disebabkan karena Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut. Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CPNS 2017 menjamin bahwa tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

loading...

Label

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.